Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Secara umum dapat dikatakan bahwa Ekonomi Moneter adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari sifat, fungsi, dan peranan serta pengaruh uang terhadap aktivitas perekonomian sebuah negara.
Mengapa Ekonomi Moneter Perlu dipelajari ?
Dengan mempelajari EM, dapat diketahui secara mendalam berbagai hal yang berkaitan dengan uang, seperti mekanisme penciptaan uang, peranan uang, pasar uang, tingkat bunga, sistem dan kebijakan moneter, dan hal penting lainnya ini penting karena uang memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat
Dengan mempelajari EM, dapat diketahui serta dianalisis berbagai fenomena dan kebijakan moneter serta dampaknya pada aktivitas ekonomi masyarakat dan negara.
Beberapa fenomena moneter misalnya :
a. Bertambahnya jumlah uang beredar
b. Berubahnya tingkat suku bunga
c. Kredit macet
d. Fluktuasi nilai tukar, dan sejenisnya
Sedangkan beberapa kebijakan moneter diantaranya adalah :
a. Kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan suku bunga
b. Kebijakan Bank Indonesia dalam menstabilkan nilai tukar rupiah
c. Kebijakan Bank Indonesia dalam mendorong penyaluran kredit
d. Dan sejenisnya
Peranan dan Fungsi Uang
Dapat dibayangkan bila dalam kehidupan masyarakat saat ini tidak ada uang ? Apa yang terjadi bila kita membutuhkan makanan, membutuhkan rumah, membutuhkan alat transportasi? Sanggupkan masyarakat bertahan tanpa uang? Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dll.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut (Darmawan, 2006):
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah
sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Syarat untuk dapat berfungsi sebagai Uang adalah :
1. Diterima dan diketahui oleh umum
2. Memiliki nilai yang relatif stabil
3. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan transaksi
4. Harus mudah dibawa, disimpan, dan dipergunakan
5. Tidak mudah rusak
6. Dapat dipecah dalam ukuran nilai yang lebih kecil
Dari sejarah, berbagai macam barang yang pernah berfungsi sebagai uang antara lain :
a. Pisau
b. Kerang
c. Gigi binatang
d. Kulit binatang
e. Garam
f. Perak
g. Emas, dll
a. Pisau
b. Kerang
c. Gigi binatang
d. Kulit binatang
e. Garam
f. Perak
g. Emas, dll
Sementara itu, tahapan dalam penggunaan uang dalam aktivitas masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Tahap sebelum Barter
Tahap ini ditandai dengan belum adanya transaksi antar manusia, karena apa yang
dihasilkan langsung dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
2. Tahap Barter
Tahap barter terjadi saat tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri, sehingga membutuhkan orang lain yang memiliki barang yang dibutuhkan untuk ditukar dengan barang yang ia miliki. Kesulitan yang muncul dalam tahap ini adalah :
· Kesulitan dalam menemukan orang yang memiliki barang yang diinginkan dan
menginginkan barangnya
· Kesulitan dalam menentukan nilai tukar antara barang yang satu dengan barang yang lainnya
3. Tahap Penggunaan Uang Barang
Adanya kesulitan pada tahap barter mendorong masyarakat mencari alternatif lain dalam melakukan tukar menukar barang, yakni dengan menetapkan beberapa barang/benda sebagai alat tukar. Barang/benda yang dipilih biasanya memiliki nilai yang tinggi, berkekuatan magis, atau merupakan barang kebutuhan sehari-hari (misalkan garam sebagai alat tukar masyarakat Roma pada jaman dahulu). Penggunaan barang/benda sebagai alat tukar juga masih menimbulkan masalah, antara lain :
· Tidak memiliki pecahan
· Hanya berlaku pada daerah tertentu saja
· Kesulitan dalam hal penyimpanan dan pengangkutan
· Mudah rusak dan tidak tahan lama
4. Tahap Penggunaan Uang Logam
Uang jenis logam ini muncul untuk mengatasi kesulitan yang terjadi pada tahap penggunaan barang sebagai uang. Logam yang dipilih antara lain uang logam dari bahan perak dan emas. Namun demikian karena jumlah logam mulia tersebut jumlahnya terbatas, sementara jumlah transaksi dalam masyarakat semakin berkembang, maka uang logam jenis inipun tidak dapat dipertahankan
5. Tahap Penggunaan Uang Kertas
Sebelum keberadaan dan fungsi uang kertas seperti sekarang ini, dahulu uang
kertas yang ada keberadaannya dijamin oleh logam mulia. Penggunaan uang kertas dirasa lebih memudahkan transaksi karena sifat fisiknya yang mendukung sebagai alat tukar
6. Tahap Penggunaan Uang Elektronik
Seiring dengan kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi, mulailah
berkembang uang elektronik, dimana untuk menyelesaikan transaksi ekonomi, pihak yang melakukan transaksi tidak perlu membawa uang tunai, namun cukup dengan melakukan pembayaran melalui kartu kredit, trnasfer antar rekening, yang saat ini bahkan telah dapat dilakukan melalui internet , serta sms dan telephon seluler.
Secara umum uang memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Sebagai Satuan Pengukur Nilai
Dengan fungsi ini, setiap barang atau jasa dapat diukur dan diperbandingkan
nilainya. Sebagai contoh dengan uang Rupiah, sebuah rumah dan mobil dapat
diukur nilainya, serta dapar diperbandingkan nilai keduanya. Bila nilai sebuah rumah adalah Rp 200 juta dan sebuah mobil adalah Rp 100 juta, maka nilai mobil tersebut adalah ½ dari nilai rumah tersebut.
b. Sebagai Alat Tukar-menukar
Salah satu kelebihan dari uang adalah kemampuannya dalam menghilangkan syarat kesamaan keinginan dalam transaksi barter, karena saat ini semua barang dan jasa untuk mendapatkannya dapat ditukar dengan uang
c. Sebagai Alat Penyimpan Kekayaan
Selain dalam bentuk barang (seperti tanah, emas, rumah, kendaraan, saham),
seseorang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang berupa uang kas
atau dalam tabungan, dengan kelebihan tidak perlu secara fisik menyimpan
kekayaan tersebut.
d. Sebagai alat pembayaran di masa yang akan datang
Transaksi ekonomi tidak selalu selesai dalam satu saat, namun seringkali berlanjut atau ditunda (pembayarannya) hingga waktu yang akan datang, sehingga memerlukan uang untuk melakukan pembayaran di masa yang akan datang tersebut.
Jenis-jenis Uang
Uang dapat dibedakan dari berbagai aspek, antara lain :
1. Dari sifat fisik dan bahan yang digunakan untuk membuatnya (uang kertas dan uang logam)
2. Dari pihak yang mengeluarkan dan mengedarkannya (Pemerintah, Bank Indonesia,Bank Umum)
3. Dari hubungan antara nilai uang sebagai barang (intrinsik) dan uang sebagai uang.
4. Dari lokasi berlakunya uang, yang terdiri dari uang domestik, yang berlaku hanya di wilayah negara tertentu saja (Rupiah, Peso, Ringgit), dan uang internasional yang berlaku di berbagai negara (Dollar, Yen, Euro)
Secara khusus dari aspek ke-3, uang dapat dibedakan menjadi :
1. Full Bodied Money
Adalah bentuk uang dimana nilainya sebagai sebagai uang sama dengan nilainya sebagai barang. Pada jaman dulu bentuk uang ini adalah barang, seperti kain, hasil pertanian, dan sejenisnya. Pada jaman modern, bentuk uang ini dapat berupa perak atau emas. Saat ini sudah tidak berlaku sebagai uang
2. Representative Full Bodied Money
Pada umumnya jenis uang ini berbentuk kertas, yang mewakili sejumlah
barang/logam mulia sebagai uang. Logam mulia yang ada digunakan sebagai
jaminan. Dengan hanya berbentuk kertas transaksi yang menggunakan uang jenis ini menjadi lebih mudah dilakukan.
3. Credit Money
Jenis uang inilah yang saat ini relatif masih banyak digunakan di masyarakat.
Beberapa bentuk uang jenis ini adalah :
a. Token Coins (Uang tanda)
Uang ini berbentuk logam dengan nilai nominal lebih tinggi dari nilai logam
tersebut sebagai barang (Nilai nominal > nilai intrinsiknya). Manfaat uang jenis ini biasanya digunakan sebagai pemecah nilai, atau kembalian dari sebuah transaksi, karena nilainya yang kecil.
b. Representative Token Money
Mirip dengan Full Bodied Money, bedanya uang jenis ini dijamin dengan logam
atau coin yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari pada nilai nominalnya.
c. Uang Kertas yang Dikeluarkan Pemerintah
Uang jenis ini biasanya dikeluarkan pemerintah dalam bentuk kertas yang sering disebut dengan Fiat Money. Penerimaan jenis uang sebagai alat transaksi tergantung dari kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
d. Uang Kertas Yang Dikeluarkan Bank Sentral
Kebanyakan uang kertas yang beredar saat ini, dikeluarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia), dimana dapat dilihat dengan adanya tulisan Bank Indonesia di setiap lembarannya.
e. Demand Deposit (Uang Giral)
Uang giral adalah simpanan di bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain dengan cara menuliskan sejumlah uang dalam selembar kertas yang sering disebut cek,untuk melakukan pembayaran. Meskipun pada awalnya jumlah peredaran uang giral ini tidak besar, namun seiring dengan perkembangan transaksi ekonomi masyarakat, jumlah uang giral saat ini telah melampaui jumlah uang kartal (kertas dan logam) yang dikeluarkan oleh Bank sentral.
Alasan lain yang menjadikan jenis uang giral ini berkembang adalah :
· Kalau hilang dapat dilacak dan diblokir, sehingga tidak dapat dicairkan oleh sembarang orang
· Dapat dipindahtangankan dengan biaya murah serta cepat
· Dapat ditulis sesuai dengan nilai transaksi
· Dapat digunakan untuk menyuelesaikan transaksi yang bernilai besar, tanpa repot membawa sejumlah uang tunai
Macam-macam uang yang pernah berlaku di Indonesia selama periode 1945 – 1950, yakni :
1. ORI, Uang Republik Indonesia yang hanya berlaku di pulau Jawa
2. URIDAB, Uang Repbublik Indonesia Daerah Banten
3. URIPS, Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatra, yakni uang yang berlaku di sebagian wilayah Sumatra
4. URITA, Uang Republik Indonesia Tapanuli, yang beralu hanya di daerah Tapanuli
5. URIPSU, Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatra Utara
6. URIBA, Uang Republik Indonesia Baru Aceh, yang hanya berlaku di Aceh
7. Uang Mandat Dewan Pertahanan Daerah Palembang yang berlaku hanya di daerah Palembang saja
Namun sejak tahun 1968 dengan keluarnya ketentuan Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 13 tahun 1968, ditetapkan bahwa satua hitung uang di Republik Indonesia adalah Rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar