Sabtu, 29 Oktober 2011

MANFAAT KOPERASI BAGI ANGGOTANYA

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Karena prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Dan dari pengamatan, manfaat selain pembagian SHU yang besarannya sesuai dari perhitungan Jasa anggotanya adalah kemudahan para anggotanya untuk memperoleh produk-produk yang di jual oleh koperasi itu sendiri, pembayaran dapat di lakukan dengan kredit atau malah adanya potongan harga yang sangat menggiurkan. Dan mungkin salah satu yang sangat menarik untuk menjadi seorang anggota Koperasi adalah kerena ada beberapa Koperasi memudahkan anggotanya untuk mendapatkan Modal tunai alias‘’ ngutang “, untuk kepentinagn keluarga atau untuk tambahan modal anggotanya koperasi itu sendiri.(b.prakoso/27210001)

Sabtu, 22 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI KOPERASI YANG COCOK DI INDONESIA

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi Sosial, Ekonomi, Politik, Etika. Dan bisa dikatakan sebagai alat gotong royong karena di pakai untuk kemudahan anggotanya. Gotong Royong Menurut Mubyarto adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit sesuai dengan pengertian Koperasi yaitu sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan. Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan yang telah di bahas dalam tulisan sebelumnya antara lain adalah:

1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya

Dari uraian di atas sesuai dengan fungsi koprasi menurut UU No.25/1992 pasal 4 tentang  fungsi Koperasi adalah sbb:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya 

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

Dari uraian di atas dapat di katakan Koperasi di Indonesia berdasarkan asa kekeluargaan dengan di dasari rasa persatuan Indonesia untuk mencapai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya di bidang perekonomian di Indonesia ( B.prakoso/27210001 )  

*Gambar*
Gunung Bromo merupakan gunung berapi yang masih aktif dan paling terkenal sebagai obyek wisata di Jawa Timur. Sebagai sebuah obyek wisata, Gunung Bromo menjadi menarik karena statusnya sebagai gunung berapi yang masih aktif.
Banggakah kalian menjadi Negara Indonesia ? saya YA...!!! (BDP)
 

Sabtu, 15 Oktober 2011

DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA

Dalam perkembangannya koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai akhirnya disahkannya UU nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi di indonaesia, berikut adalah beberapa tahap sebelum UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian itu muncul.

a.     Verordening op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 431/1915)
b.     Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenigingen (Stb. 91/1927)
c.     Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen (Stb. 108/1933)
d.     Regeling Cooperatieve Verenigingen (Stb. 179/1949)
e.     Undang-Undang Tentang Perkumpulan Koperasi (UU 79/1958)
f.   Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Gerakan Koperasi   (PP 60/1959)
g.     Instruksi Presiden Nomor 2 dan 3 Tahun 1960
h.     Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 14/1965)
i.      Undang-Undang Tentang Pokok-pokok Perkoperasi (UU 12/1967)

Setelah lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hadir atas ketidakjelasan aturan main di lapangan mengenai jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, permodalan, serta pembinaan koperasi untuk lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pengaturan koperasi sebagai badan hukum semakin jelas pada definisi koperasi menurut UU 25 Tahun 1992 yakni badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta berdasar pada asas kekeluargaan.

Maka muncullah Dasar hukum Koperasi Indonesia dengan di keluarkannya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, danTambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat. Landasan-landasan Koperasi Indonesiaan antara lain adalah:

1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari    Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.

3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan mengawasi karena Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya (b-prakoso/27210001)

Sabtu, 08 Oktober 2011

PRINSIP KOPERASI VS PRINSIP EKONOMI

Definisi koperasi menurut Bung HATTA (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
 
Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 25/1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian 
6. Pendidikan perkoperasian 
7. Kerjasama antar koperasi
  
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang di dalamnya terlandung asas dengan pengorbanan tertentu diperolehlah hasil yang maksimal, dengan kata lain prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu dengan hasil yang sangat maksimal

Berikut beberapa tujuan dari prinsip ekonomi adalah :

1. Mendapatkan hasil atau keuntungan yang maksimal
2. Menggunakan alat dengan kemampuan berupa modal dan pengorbanan yang di milikinya
3. Menghindari keinginan dan memperkecil segala resiko kerugian
4. Mengatur pengeluaran sesuai kemampuan yang dimilikinya

Bebarapa Prinsip koperasi yang ada dalam prinsip Ekonomi

1.  Koperasi adalah sebagai badan usaha
2.  Pengelolaan yang di lakukan koperasi dilakukan secara demokrasi yang ada pada  prinsip ekonomi
3.  Koperasi mengambil keuntungan dari jasa para anggotanya tetapi di kembalikan lagi berupa SHU
4. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
5. Koperasi mampu menghasilkan keuntungan & pengembangaanya terhadap organisasi & usahanya
6.  Koperasi merupakan sisitem menajemen usaha sebagai usaha bisnis yaitu untuk mencapai profit maksimal, biaya minimal, dan brand koprasi itu sendiri menjadi maksimal

Prinsip-Prinsip Koperasi yang tidak ada dalam prinsip Ekonomi

1. Badan usaha selain koperasi berorientasi pada efesuiensi sumber daya untuk memaksimalkan laba
2. Badan selain Koperasi bersumber pada tenaga kerja, modal, uang & tanah dengan seuatu manajemen yang mengatur
3. Badan usaha selain koperasi memproduksi barang / jasa untuk di jual untuk menghasilkan laba maksimal
4. Badan usaha selain koprasi pengambilan keputusannya di lakukan oleh para stakeholder
5. Badan selain koperasi memenuhi kebutuhan masnyarakat dalam bentuk menjual barang dan jasa
6. Badan selain koperasi untuk pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal

Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian Koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. (B.Prakoso/27210001)


Sabtu, 01 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

# ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

# PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat

Dalam perekonomian Indonesia yang yang masih banyak para penduduknya di bawah garis kemiskinan, suatu badan yang di namakan Koperasi sangatlah menmbantu untuk memudahkan dalam mendapatkan kebutuha hidup bagi para anggotanya, maka dengan ini akan saya bahas tentang ekonomi Koprasi, dari apa itu koprasi?, keuntungan bagi para anggotanya dan juga jenis-jenis koprasi yang ada

1. Apa itu Koperasi ?

Kata koperasi, banyak yang berpendapat berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, atau bisa di sebut bekerja bersama-sama, kerja sama, atau usaha bersama yang bersifat kerja sama.

2. Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun1992 "Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan"

Sementara menurut ICA Koperasi adalah “perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”

Dengan demikian maka Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Untuk mewujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita – cita bangsa Indonesia. Dan menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

3. Nilai-Nilai Koperasi

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan

b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain


4.  Fungsi dan Peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal

2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di    lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya

5. Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoprasian.
g. kerjasama antar koperasi.


6. Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

1.  Koperasi Simpan Pinjam ; koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
2. Koperasi Konsumen ; koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen ; koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran ; koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa ; koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

7. Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

a. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

- Simpanan Pokok;
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib ;
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan ;
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha ( SHU ), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah ;
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

b. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai beriku t:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah

8. PRINSIP KOPERASI

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi, misalnya dengan mengadakan rapat anggota
3. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa dari para anggota
4. Merupakan suatu usaha yang mandiri
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

9. Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa hasil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Koperasi bila di jalankan dan di kelola dengan baik akan memberikan keuntungan bagi para anggotanya, dan koperasi di Indonesia menurut saya sangat berguna, karena masih banyak masnyarakat di Indonesia ini yang dapat di golongkan sebagai orang menengah kebawah , maka untuk itu bergabunglah menjadi anggota koprasi ? Yuuukss... ^^ (b.prakoso/27210001)