Sabtu, 23 Oktober 2010

Kode Etik Akuntansi


Setelah kita mengetahui tentang tentang apa itu etika dalam akuntansi atau biasa di sebut dengan istilah etika akuntansi maka lebih kedalam lagi kita akan mengenal dengan istilah apa itu Kode Etik Akuntansi. Yaa..itu lah...? salah satu yng membedakan profesi akuntansi dengan profesi lainnya adalah dalam tanggung jawab profesi Akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik itu sendiri. Oleh karena itu tanggung jawab yang di emban seorang akuntan publiktidak hanya terbatas pada kepentingan clien tapi juga para akuntan publik ini harus menerapkan selurup perinsip dasar dan aturan etika profesi yang di atur dalam kode etik.
Prinsip-prinsip dasar yang wajib dalam kode etik akuntansi adalah
  1. Tanggung jawab profesi
          Sikap bertanggung jawah atas profesi yang di jalani
  1. Prinsip integritas
Sikap harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam pelaksanaan pekerjaannya
  1. Prinsip objektifitas
Sikap tidak boleh membiarkan subjektifitas, benturan kepentingan yang tidak layakdari pihak yang mempengaruhi pertimbangan profesional atau bisnis
  1. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dalam kehati-hatian profesional
Sikap untuk wajib memelihara pengetahuannyadan keahian profesionalnya pada suatu tingkatan yang di persyaratkan secara berkesinambungan. Berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik perundang undangan dan sesuai dengan kode etik yang berlaku ke dalam jasa profesinya
  1. Prnsip kerahasiaan
Sikap wajib menjaga kerahasian informasi yang di perolah serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersbut kepada pihak ketiga
  1. Prinsip berlaku profesional
Sikap memetuhi hukum dan peraturan berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
Pendekatan kerangka konseptual
Ancaman terhadap kepatuhan praktis pada prinsip dasar etika profesi itu dapat terjadi dalam pelaksanaannya. Maka Kode etik itu sendiri memberikan suatu kerangka untuk membantu praktisi dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menaggapi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi maka pencegahannya harus dipertimbangkan dan di terapkan untuk menghilangkan ancaman terebut dengan mengevaluasi setiap ancaman, memperhatikan faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif, atau dapat juga sang akuntan sendiri melanggar suatu kekentuan kode etik tersebut secara tidak sengaja maka harus sesegera mungkin dikoreksi ketika di temukan dan pencegahan yang tepat akan kesalahan tersebut.
Kepatuhan atas prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi antara lain
  1. Ancaman kepentingan pribadi
Ancaman akibat dari kepentingan keuangan atau anggota keluarga
  1. Ancaman telaah-pribadi
Ancaman yang terjadi karena hasil pertimbangan atau telaah yang dii berikan sebelumnya di evaluasi oleh praktisi kembali yang bertanggung jawab atas pertimbangan tersebut
  1. Ancaman advokasi
Ancaman ketika praktisi menyatakan sikap atau pendapat yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari praktsi tersebut
  1. Ancaman kedekatan
Sikap simpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat kedekatan hubungan
  1. Ancaman intimidasi
Suatu sikap di mana sikap tersebut di halang-halangi untuk bersikap okjektif
Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi mungkin di harusnkan untuk menyelasaikan masalah dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar profesi. Ketika memeulai proses penyelesaian masalah baik secara formal atau informal harus mempertimbangkan hal-hal berikut
  1. Fakta yang relavan
  2. Masalah etika profesi yang terkait
  3. Prinsip dasar etika profesi terkait dengan masalah etika profesi yang di hadapi
  4. Prosedur internal yang berlaku
  5. Tindakan alternatif
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi, dan juga harus mempertimbangkan akibat dari tindakan tersebut. Jika masalah yang ada tidak dapat di selesaikan maka harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat untuk dapat menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.
Jika masalah etika tersebut melibatkan konflik dengan atau dalam perusahaan clien maka akuntan harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan terebut seperti komite audit dalam perusahaan
Akuntan juga harus mendomentasikan setiap substansi permasalahan dan rincian pembahasannya yang di lakukan atau keputusan yang di ambil yang terkait tentang masalah yang ada. Jika masalah terebut bersifa signifikan dan tidak dapat di selesaikan maka akuntan tersebut dapat meminta nasehat profesional dari organisasi yang relevan atau penasehat hukum. Sebagai contoh bila menemukan kecurangan maka akuntan tersebut harus mempertimbangkan untuk memeperoleh nasehat hukum dalam menentukan ada tidak nya keharusan melaporkan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. (b-prakoso/2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar