Menurut Soerjono Soekanto Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan.
Tujuan Akomodasi secara Sosiologis
1. Untuk mengurangi konflik antar individu atau kelompok sebagai akibat perbedaan paham. Sehingga akomodasi disini bertujuan untuk mendapatkan suatu sintesa antara kedua kedua pendapat tersebut agar memperoleh suatu pola baru.
2. Untuk mencegah meledaknya konflik
3. Kerjasama antar kelompok-kelompok sosial yang saling terpisah.
4. Mengusahakan peleburan antar kelompok-kelompok sosial yang terpisah. Seperti dengan perkawinan campuran atau asimilasi.
Menurut Ramlan Surbakti (1983)
Pengaturan konflik akan bisa berlangsung secara efektif apabila terdapat tiga persyaratan, yaitu :
a. Kedua belah pihak yang berkonflik harus menyadari akan adanya situasi konflik di antara mereka, oleh karenanya mereka harus menyadari pula perlunya melaksanakan prinsip-prinsip keadilan secara jujur bagi semua pihak.
b. Adanya organisasi bagi kelompok yang berkonflik. Artinya, pengaturan konflik hanya akan mungkin apabila mereka yang berkonflik masing-masing telah terorganisir secara jelas. Kalau kekuatan-kekuatan yang berkonflik itu berada dalam situasi tidak terorganisir (diffuse), maka pengaturan konflik tidak akan efektif.
c. Adanya aturan permainan (rule of the game) yang disepakati dan ditaati bersama.
Apabila akomodasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat dengan memenuhi tiga hal seperti disebutkan Ramlan Surbakti diatas., maka proses akomodasi akan berlangsung lancar dan lebih mudah.
Jenis Konflik di Masyarakat.
Menurut Ramlan Surbakti (1992), ada dua jenis konflik di masnyarakat, yaitu :
a. Konflik Horizontal, adalah konflik anatar individu atau kelompok yang diakibatkan adanya kemajemukan horizontal. Seperti konflik antar suku, agama, ras dan daerah, kelompok, profesi dan tempat tinggal.
b. Konflik Vertikal, adalah konflik antar individu atau kelompok miskin dan kaya (kekayaan) dan antara rakyat dan penguasa (kekuasaan).
Bentuk-bentuk Akomodasi Dalam Menyelesaikan Masalah.
Tindakan Penyelesaian Konflik Dan Pola Penyelesaian Konflik
Konflik yang dibiarkan akan semakin melebar baik dalam wilayah maupun ketajaman konflik. Dalam arti, konflik kecil yang dibiarkan semakin lama akan semakin besar jumlah orang atau kelompok yang terlibat. Serta intensitas konflik juga akan semakin sengit dan tajam.
Tindakan penyelesaian terhadap adanya konflik dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
Penyelesaian Menang Kalah (win-lose solution),
pola penyelesaian ini adalah pola penyelesaian yang hanya menguntungkan satu kelompok sedangkan kelompok yang satunya lagi dirugikan. Pola penyelesaian ini terjadi apabila :
1. Kedua kelompok yang berkonflik sama-sama tidak mau mengurangi tuntutannya, sedangkan kondisi kekuatan masing-masing berbeda dimana yang satu kelompok lebih kuat sehingga menang dan kelompok satunya lagi lemah kekuatannya sehingga kalah.
2. Salah satu dari kedua kelompok tidak mau mengurangi tuntutan, sedangkan yang satunya bersedia mengurangi tuntutannya.
Penyelesaian Menang-menang (win-win solution),
Pola penyelesaian ini adalah pola penyelesaian yang menguntungkan semua pihak yang terlibat konflik. Pola semacam ini terjadi bila semua kelompok yang berkonflik rela mengurangi tuntutannya dengan duduk satu meja mencari pemecahan bersama secara adil.
Upaya Penyelesaian Konflik
Menurut Soerjono Soekanto (1982), akomodasi sebagai upaya penyelesaian konflik memiliki delapan bentuk, antara lain :
Coercion,
yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan.
Contohnya: perbudakan.
Compromise,
yaitu suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain.
Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing.
Arbitration,
yaitu cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai.
Contohnya: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.
Mediation,
yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal.
Conciliation,
yaitu suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama.
Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama.
Toleration,
sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal.
Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing.
Statlemate,
adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.
Adjudication,
Adalah suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. Kedelapan bentuk akomodasi diatas bisa dipilih untuk dilakukan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat yang sangat beragam. Hal ini diperlukan agar proses konflik khususnya yang terjadi pada masyarakat dengan tingkat kemajemukan tinggi seperti Indonesia, tidak bisa mengarah pada situasi disintegrasi bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar