Sabtu, 08 Oktober 2011

PRINSIP KOPERASI VS PRINSIP EKONOMI

Definisi koperasi menurut Bung HATTA (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
 
Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 25/1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian 
6. Pendidikan perkoperasian 
7. Kerjasama antar koperasi
  
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang di dalamnya terlandung asas dengan pengorbanan tertentu diperolehlah hasil yang maksimal, dengan kata lain prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu dengan hasil yang sangat maksimal

Berikut beberapa tujuan dari prinsip ekonomi adalah :

1. Mendapatkan hasil atau keuntungan yang maksimal
2. Menggunakan alat dengan kemampuan berupa modal dan pengorbanan yang di milikinya
3. Menghindari keinginan dan memperkecil segala resiko kerugian
4. Mengatur pengeluaran sesuai kemampuan yang dimilikinya

Bebarapa Prinsip koperasi yang ada dalam prinsip Ekonomi

1.  Koperasi adalah sebagai badan usaha
2.  Pengelolaan yang di lakukan koperasi dilakukan secara demokrasi yang ada pada  prinsip ekonomi
3.  Koperasi mengambil keuntungan dari jasa para anggotanya tetapi di kembalikan lagi berupa SHU
4. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
5. Koperasi mampu menghasilkan keuntungan & pengembangaanya terhadap organisasi & usahanya
6.  Koperasi merupakan sisitem menajemen usaha sebagai usaha bisnis yaitu untuk mencapai profit maksimal, biaya minimal, dan brand koprasi itu sendiri menjadi maksimal

Prinsip-Prinsip Koperasi yang tidak ada dalam prinsip Ekonomi

1. Badan usaha selain koperasi berorientasi pada efesuiensi sumber daya untuk memaksimalkan laba
2. Badan selain Koperasi bersumber pada tenaga kerja, modal, uang & tanah dengan seuatu manajemen yang mengatur
3. Badan usaha selain koperasi memproduksi barang / jasa untuk di jual untuk menghasilkan laba maksimal
4. Badan usaha selain koprasi pengambilan keputusannya di lakukan oleh para stakeholder
5. Badan selain koperasi memenuhi kebutuhan masnyarakat dalam bentuk menjual barang dan jasa
6. Badan selain koperasi untuk pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal

Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian Koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. (B.Prakoso/27210001)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar